Peraturan/Kode Etik

KODE ETIK

Menyadari bahwa profesi Surveyor Indonesia adalah profesi perintis pembangunan, maka Surveyor Indonesia perlu membekali dirinya dengan cita-cita luhur dalam mengemban profesi :

Bahwasanya HATI NURANI, yaitu perpaduan kejujuran, keadilan, dan santun merupakan falsafah moral yang dalam kanan kepentingan timbal balik antar manusia, seyogyanya menjadi pokok-pokok yang melandasi etik; maka para Surveyor Indonesia :

  1. Wajib menjunjung tinggi Falsafah dan UUD negara ;
  2. Harus memiliki kesadaran integritas Nasional ;
  3. Setiap saat, dalam kedudukan apapun hendaknya berperilaku terpuji, sehingga dengan demikian menjunjung kehormatan profesi surveyor indonesia ;
  4. Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang data dan informasi yang ia sajikan ;
  5. Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia pergunakan dalam pengumpulan data informasi, dalam pengolahan serta penyajiannya ;
  6. Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia pergunakan dalam menilai kegiatan pengumpulan data / informasi, pengolahan dan penyajiannya ;
  7. Hendaknya berusaha memperkokoh profesi surveyor dengan :
    • Mencapai prestasi optimum dengan mengarahkan kecakapan dan ketrampilannya ;
    • Pertukaran informasi dan pengalaman dengan orang-orang yang berminat akan survey dan pemetaan serta para pemakai jasa survey dan pemetaan, dengan profesi-profesi lain, dengan para mahasiswa dan umum ;
    • Berusaha untuk memberikan kesempatan kepada para karyawan yang bekerja di bawah pengawasannya untuk memperoleh kemajuan dan pengembangan ;
    • Memberikan imbalan penghargaan yang wajar sesuai prestasi kepada para karyawan yang bekerja dibawah pengawasannya ;
  8. Hendaknya mawas diri dengan :
    • Hanya menerima penugasan yang ia tahu orang-orangnya mampu melaksanakan, didasari oleh pendidikan, latihan dan pengalaman ;
    • Mengerahkan para ahli dan spesialis bila dipandang perlu, agar dengan demikian pemberi tugas dapat dilayani dengan sebaik mungkin ;
    • Bersedia menerima saran / kritik ;
    • Mengakui / menghargai pemilikan serta kepentingan dan hak-hak orang lain ;
  9. Tidak akan bersaing secara curang dengan siapapun dalam profesi ini dengan :
    • Mengiklankan diri secara tidak hormat ;
    • Menyalahgunakan jabatannya atau jabatan orang lain untuk memperoleh keuntungan ;
    • Mencela orang lain terutama yang seprofesi ;
    • Melakukan penekanan atau mempengaruhi secara tidak patut, atau meminta karunia dengan menjanjikan/memberikan imbalan uang atau bentuk lain ;
  10. Hendaknya memberikan penghargaan yang layak terhadap orang lain dan/atau perusahaan atas sumbangan profesionalnya.