Anggaran Rumah Tangga

BAB I IDENTITAS DAN LANDASAN ORGANISASI
Pasal 1 Lambang ISI
Pasal 2 Pataka
BAB II PENATAAN KODE ETIK DAN TATA LAKU KEPROFESIAN
Pasal 3 Kode Etik ISI
Pasal 4 Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik
Pasal 5 Pengaduan Pelanggaran Kode Etik
BAB III KEANGGOTAAN
Pasal 6 Klasifikasi Anggota
Pasal 7 Penerimaan Anggota
Pasal 8 Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 9 Pemberhentian Anggota
BAB IV ORGANISASI
Pasal 10 Pengurus Pusat
Pasal 11 Pengurus Wilayah
Pasal 12 Kewajiban dan Wewenang
BAB V KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 13 Dewan Kehormatan
Pasal 14 Dewan Penasehat
Pasal 15 Komite
Pasal 16 Badan Sertifikasi Asosiasi
Pasal 17 Badan-badan Lainnya
Pasal 18 Penggantian Anggota Dewan Pengurus
BAB VI MUSYAWARAH
Pasal 19 Keabsahan Musyarawah
Pasal 20 Peserta Musyawarah
Pasal 21 Penyelenggaraan, Tempat dan Biaya Musyawarah
Pasal 22 Pemimpin Sidang, Acara, dan Tata Tertib Sidang
Pasal 23 Cara Pemilihan Dwan Pengurus
Pasal 24 Calon dan Pencalonan
Pasal 25 Pemilih
Pasal 26 Pemilihan Dewan Kehormatan
Pasal 27 Serah Terima
Pasal 28 Musyawarah Nasional Luar Biasa
Pasal 29 Musyawarah Nasional Khusus
Pasal 30 Musyawarah Komisariat Wilayah Luar Biasa
BAB VII RAPAT
Pasal 31 Rapat Kerja
BAB VIII TANDA PENGHARGAAN
Pasal 32 Kriteria dan Tata Cara Pemberian Penghargaan ISI
BAB IX KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 33 Uang Pangkal Iuran dan Usaha-Usaha Lainnya
Pasal 34 Pembukuan
Pasal 35 Kepemilikan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Kekayaan
BAB X PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 36 Syarat Perubahan
Pasal 37 Pengesahan Perubahan
BAB XI PENUTUP
Pasal 38 Aturan Peralihan
Pasal 39 Aturan Tambahan