Berita

Tantangan Profesi Surveyor Indonesia Menghadapi Pasar Bebas ASEAN

The 28th Meeting Of The Competent Authorities Of The Framework Arrangement For The Mutual Recognition Of Surveying Qualifications diselenggarakan tanggal 21-25 Oktober 2019 di Conrad Manila Hotel, Pasay City, Philippines. Pertemuan dihadiri oleh otoritas kompeten dari negara-negara ASEAN: Indonesia, Malaysia , Singapura , Thailand, Brunei Darussalam , Vietnam, Laos , Myanmar, Kamboja dan Filipina sendiri sebagai tuan rumah.

1

Otoritas Kompeten Indonesia dihadiri oleh Dr. Sumaryono (Kepala bidang SDM dan lndustri informasi Geospasial, Pusat Standarisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial) menggandeng Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) yang diwakili oleh Sekretaris Jendral Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) Harto Widodo, mengikuti rapat pembahasan progress implementasi MRA on Surveying.
Pada pertemuan tersebut, delegasi disuguhkan bagaimana Surveyor (termasuk di dalamnya Surveyor Engineer/Geodetic Engineer/Geomatics Engineer) berpraktek di Filipina sudah didukung dengan Undang-undang Surveyor sejak abad 17. Sebetulnya jumlah Surveyor di Filipina sekitar 20.000 orang, namun karena MRA menyepakati bahwa Surveyor dengan kualifikasi pendidikan 4 tahun, maka ‘hanya’ 10.608 yang terdaftar sebagai Surveyor dan 5.592 yang berlisensi. Jumlah ini tentu berbeda dengan Indonesia yang belum memiliki payung hukum setingkat Undang-undang. Baru sekitar 2.124 Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) level sarjana dari dari total 11.302 orang SKB, dan baru 5315 orang yang terregistrasi di asosiasi profesi terkait.
Ke depan hal ini harus dibenahi karena urgensi implementasi MRA on Surveying. Pertama-tama perlu diregulasi adalah bahwa otoritas kompeten harus mengeluarkan tentang regulasi profesi surveyor di Indonesia agar registrasi, strandard profesi, kode etik, dan pendidikan keprofesian berkelanjutan berjalan dengan benar. Hal ini penting mengingat profesi surveyor terkait langsung dengan penentuan posisi dan batas-batas wilayah, bahkan menyangkut kedaulatan wilayah NKRI dan hak-hak perdataan seseorang atas lahan. Demikian juga di bidang konstruksi, kesalahan pengukuran dapat menyebabkan gagal konstruksi, bahkan dapat membahayakan keselamatan publik. Hal ini dapat menimbulkan masalah hukum dan resiko ekonomi bagi banyak pihak. Untuk itu perlu diatur lebih tegas oleh otoritas kompeten (BIG) agar mengurangi resiko bagi pengguna, terutama daerah-daerah yang mulai memanfaatkan jasa surveyor untuk pembuatan kebijakan publik, pertambangan dan perminyakan, hidrografi, perizinan, maupun pembangunan konstruksi maupun fasilitas umum.

2

Kunjungan ke NAMRIA (National Mapping and Resource Information Authority), Department of Environment and Natural Resources Phillipine.
Terlebih dalam aturan MRA on Surveying, bahwa penanggungjawab pekerjaan survey dan pemetaan yang melibatkan ASEAN Register Surveyor (ARS) adalah surveyor lokal dan tentu saja user sebagai pengguna jasa.
Untuk itu regulasi harus mencakup semua surveyor untuk seluruh sektor, baik di sektor pertambangan dan energi, pertanahan, geospasial, kehutanan, konstruksi, maupun sektor kelautan. ISI sebagai asosiasi profesi surveyor telah mempersiapkan infrastruktur dengan memberlakukan kode etik, standard praktek profesi, sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi serta program pendidikan keprofesian berkelanjutan (CPD) untuk menjamin kualitas produk yang dihasilkan surveyor.
Selamat bekerja dalam suasana persaingan bebas.
Good luck !!!! tutur Harto Widowo (22/10).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also

Close