Keanggotaan

Anggota ISI adalah perorangan yang menyetujui azas dan tujuan ISI serta memenuhi ketentuan organisasi yang diatur dalam AD/ART dan aturan oranisasi ISI lainnya. Anggota ISI terdiri atas Anggota Muda, Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan. Setiap anggota ISI wajib untuk patuh dan taat kepada segala ketentuan dan aturan organisasi dan kode etik profesi.

Untuk menjadi anggota yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis melalui komisariat di wilayah domisili yang bersangkutan untuk mendapatkan rekomendasi atau langsung melalui pengurus pusat ISI. Keputusan keanggotaan berada pada pengurus pusat ISI.