Artikel

ISI Mendukung Percepatan Sertifikasi Tanah

Menanggapi rencana pemerintah melibatkan swasta dalam program percepatan sertifikasi tanah hingga 5 juta setahun, Ketua Umum ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) menyambut dengan baik. Hal ini membuka peluang dunia
profesi untuk berpartisipasi mensukseskan program pemerintah. Dari sekitar 6000 anggota ISI, 151 orang surveyor ahli dan 2000 orang asisten telah mendapatkan lisensi dari BPN untuk melakukan pengukuran bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah. “Untuk menjalankan tugasnya Surveyor Berlisensi bisa sebagai perseorangan maupun mendirikan KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi), semacam firma atau persekutuan perdata sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala BPN No.9/2013”, jelas Ir. Virgo Eresta Jaya, M.Eng., Ketua Umum ISI. Perkaban 9/2013 ini adalah peraturan tentang Surveyor Berlisensi.

Sebagian Surveyor Berlisensi menilai peraturan menteri ini kurang efektif, karena belum memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk memilih pelayanan Surveyor Berlisensi. Diperlukan penambahan kewenangan pengesahan peta yang dihasilkan jika menghendaki pelayanan makin cepat. Tanggung jawab profesional pada profesi ini melekat pada masing-masing individu, sehingga untuk menjadi Surlis diperlukan sertifikasi kompetensi dan kode etik profesi.

“Pemerintah dan masyarakat tidak perlu khawatir akan kualitas produk yang dihasilkan Surveyor Berlisensi, karena mereka telah lulus ujian lisensi. Sebagai QC, sistem komputerisasi kantor Pertanahan (GeoKKP ) akan menyaring mana data yang bisa diapprove dan mana yang perlu dicek ulang”, jelas Virgo.

Pada kesempatan yang lain Dirjen Infrastruktur Keagrariaan Ir. R. Adi Darmawan, M.Eng. menjelaskan kepada komunitas Geodesi-Geomatika pada kunjungan (24/08) bahwa semestinya Surveyor ini diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini untuk melengkapi kegiatan pendaftaran tanah, jika aspek yuridis dibantu oleh PPAT maka dalam aspek teknis oleh Surveyor Berlisensi. “Jadi wajar jika Surveyor dipayungi dengan PP, sebagaimana PPAT juga punya PP”, begitu jelas Adi. Menjawab hal ini sebetulnya BPN sudah menyiapkan draft Perpres tentang Surveyor Berlisensi, bahkan pernah dilakukan sosiaslisasi dan konsultasi publik ke berbagai wilayah, termasuk kepada Surveyor Berlisensi di Jabar, Jatim, Jateng, dan Sumut. Pada draft Perpres ini antara lain diusulkan penambahan kewenangan Surveyor Berlisensi, dari penanda tanganan Peta Bidang Tanah dan Surat Ukur hingga pelayanan kepada masyarakat luas. Saat ini Perpres tersebut ditunggu-tunggu penerbitannya oleh sekitar 2.151 orang yang siap membantu pemerintah dalam percepatan sertifikasi tanah. (ww)

Ditulis oleh: Harto Widodo

Related Articles