Berita

Integrasi Informasi Geospasial Dorong Capaian Good Governance DKI Jakarta

Integrasi informasi geospasial dapat mendorong pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang memuaskan bagi masyarakat. Pelayanan publik ini mengacu kepada capaian good governance, yaitu berbasis transparansi, efektivitas, dan efisiensi pelayanan publik. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Vera Revina Sari, menjelaskan saat Forum Ilmiah Tahunan Ikatan Surveyor Indonesia, di Jakarta, Kamis (28/11/2019). Sesi ini membahas Kebijakan Jakarta Satu. 

 

“Dukungan data dan informasi yang terintegrasi ada di dalam Jakarta Satu, yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan bagi penyelesaian masalah yang dihadapi Pemerintah Daerah DKI Jakarta,” ujar Vera Revina Sari, selaku Plt.  Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, di Jakarta, Kamis (28/11/2019). Penyelesaian masalah, lanjut Vera, dapat meningkatkan pelayanan yang berkualitas bagi publik atau mencapai good governance. 

buk vera

Penyampaian Materi oleh Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Vera Revina Sari.

 

Jakarta Satu merupakan penggunaan satu data untuk implementasi kebijakan di Jakarta. Kebijakan ini berfungsi menyatukan seluruh informasi peta/data yang diproduksi berbagai sektor/SKPD Provinsi DKI Jakarta ke dalam satu peta secara integratif. Peta tersebut, menurut Undang-Undang Informasi Geospasial No 4/2011, dijadikan sebagai acuan standar konsep kebijakan satu peta, yaitu: One Reference, One Standard, One Database, One Geoportal. Implementasinya, Jakarta Satu menjadi kebijakan untuk mengatasi berbagai permasalahan Jakarta, meliputi kemacetan lalu lintas, banjir, tata kelola perumahan, pengelolaan sampah, pengelolaan limbah, dan penyediaan air bersih. Penerapan Jakarta Satu mengacu pada dua payung hukum sebagai bentuk komitmen DKI Jakarta. Payung hukum tersebut yaitu Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 107/2018 tentang Pemanfaatan Peta Dasar Tunggal Provinsi DKI Jakarta, Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 34/2018 tentang Integrasi Sistem Peta dan Data dalam Program Jakarta Satu. 

 

Harapannya, nantinya, Deputi Vera mengungkap kerjasama Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) untuk turut mendukung perkembangan inovasi. “Kami berharap kerjasama ISI untuk dapat mendukung pengembangan peran profesi surveyor dalam pembangunan DKI Jakarta, dan membantu penguatan SDM Jakarta Satu dengan standar kompetensi dan etika profesi yang memadai,” ujarnya. Kemudian, percepatan penyediaan dan analisis informasi geospasial pun turut menjadi perhatian kerjasama ke depan.

 

Jakarta, 6 Desember 2019

Ikatan Surveyor Indonesia (ISI)
Wisma Angsana Unit U
Jalan Rawajati Timur  No 1,  Pejaten Timur, Jakarta

Related Articles