M.71IGN00.027.2 |
Mengidentifikasi Kebutuhan Substansi Pekerjaan Informasi Geospasial Kewilayahan |
M.71IGN00.032.2 |
Melakukan Perencanaan Pekerjaan Informasi Geospasial Kewilayahan Berciri Multidisiplin |
M.71IGN00.033.2 |
Menyusun Spesifikasi Teknis Pekerjaan Informasi Geospasial Kewilayahan |
M.71IGN00.257.2 |
Memberikan Jasa Konsultasi Ahli Kewilayahan |
M.71IGN00.219.2 |
Menganalisis Informasi Geospasial Kewilayahan Tingkat Lanjut : Politik, Pertahanan, dan Keamanan |
M.71IGN00.220.2 |
Menyusun informasi geospasial tematik sintetik kewilayahan |
M.71IGN00.223.2 |
Menganalisis informasi geospasial kewilayahan tingkat lanjut: bidang bencana |
M.71IGN00.227.2 |
Menganalisis informasi geospasial kewilayahan tingkat lanjut: bidang bencana |
II. Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi
- Manajer Proyek Survei dan Pemetaan Wilayah dengan pengalaman kerja di bidang Survei Kewilayahan paling sedikit 2 (dua) tahun dijenjangnya; atau
- Lulusan S1 dan S2 bidang Geografi/Geografi Lingkungan/Pembangunan Wilayah/Penginderaan Jauh dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Kewilayahan paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
- Lulusan S2 bidang Geografi/Pembangunan Wilayah/Penginderaan Jauh dengan latar pendidikan S1 bidang Geodesi/Geomatika/Perencanaan Wilayah dan Kota dengan pengalaman kerja di bidang Survei dan Pemetaan Tematik paling sedikit 2 (dua) tahun; atau
- Lulusan S2 bidang Geografi/Pembangunan Wilayah / Penginderaan Jauh dengan latar belakang pendidikan S1 bidang Ilmu Lingkungan /Geoscience/Agroscience dan memiliki pengalaman kerja di bidang Survei Kewilayahan paling sedikit 3 (tiga) tahun.
III. Persyaratan Pendaftar
-
- Pemohon memahami proses asesmen Ahli Madya Kewilayahan yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, hak dan kewajiban pemegang sertifikat.
- Pemohon Mengisi Formulir permohonan sertifikasi APL-01 yang dilengkapi dengan bukti: (Persyaratan lebih detail tercantum dalam Skema Sertifikasi pada butir 9.1 – Persyaratan Pendaftaran, (lihat https://drive.google.com/file/d/156Lj8WGJWvQtsIIWcbgeHtCObHZRBfk7/view)
- Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri FR-APL-02 dan dilengkapi dengan Bukti/Portofolio yang relevan. Catatan : Berkas Copy Persyaratan Pendaftaran diunggah melalui https://isi.or.id/formulir-pendaftaran-online/ (pada II. Formulir Pra Asesmen)
- Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan.
- Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan tim penilai.
- LSP menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa peserta sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
- Pemohon yang memenuhi persyaratan dinyatakan sebagai peserta sertifikasi.
IV. Biaya Sertifikasi
-
-
- Biaya sertifikasi kompetensi Ahli Madya Kewilayahan, yaitu sebesar Rp.4.000.000. ,- (terbilang empat juta rupiah).
- Apabila dinyatakan belum kompeten dalam asesmen, maka asesi dapat mengikuti asesmen ulang dengan biaya sebesar 60% dari biaya poin 1.
- Pendaftaran sertifikasi ulang paling lambat 6 bulan setelah hasil asesmen diumumkan . Apabila lebih dari 6 bulan tidak mengajukan sertifikasi ulang akan dianggap pengajuan baru .
V. Download Formulir-formulir, SKKNI, Skema
-
-
- Formulir Pendaftaran Sertifikasi
- Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01)
- Contoh Pengisian APL-01
- Formulir Asesmen Mandiri (APL-02)
- Contoh Pengisian APL-02
- Pernyataan Penggunaan Sertifikat
- SKKNI Ahli Madya Kewilayahan
- Skema Ahli Madya Kewilayahan
VI. Banding
-
- Formulir Banding
|